Tips Dan Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur
Tips Dan Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur. Apabila Anda belum pernah ke kantor imigrasi, pastinya Anda akan sedikit mengalami kesulitan, begitu banyak orang dengan prosedur yang sangat menyulitkan. Prosedur pembuatan paspor seharusnya dapat dibuat lebih mudah dan tidak terlalu rumit, apabila Anda mengetahui cara pembuatannya.Trim's +Yudi Setiawan
Berikut ini saya jelaskan apa apa saja yang perlu sobat perhatikan ketika membuat paspor, dalam hal ini akan dijelaskan tentang: Kelengkapan Administrasi Membuat Paspor, Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur, Tips dan Trick Pembuatan Paspor.
b. Bukti identitas diri, berupa salah satu bukti identitas diri sebagai berikut. Akta kelahiran atau Akta perkawinan/Surat nikah atau Ijazah atau Surat baptis.
2. Surat izin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di luar negeri.
3. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
4. Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi pegawai negeri sipil.
Semoga Tips Dan Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur di atas dapat berguna dalam pembuatan paspor berguna untuk sobat yang membutuhkan.
Baca Juga Tentang Pengetahuan Sosial yaitu:
Jenis Persebaran Flora dan Fauna di Dunia
Faktor-faktor Geografi yang Memengaruhi Perubahan Flora dan Fauna
Berikut ini saya jelaskan apa apa saja yang perlu sobat perhatikan ketika membuat paspor, dalam hal ini akan dijelaskan tentang: Kelengkapan Administrasi Membuat Paspor, Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur, Tips dan Trick Pembuatan Paspor.
Kelengkapan Administrasi Untuk Membuat Paspor
Dalam mengajukan permohonan paspor Anda harus membawa kelengkapan administrasi yang diperlukan, yaitu:Kelengkapan Keterangan Identitas Diri
a. Bukti domisili, dengan ketentuan sebagai berikut.- Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
- Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/ petunjuk/keterangan izin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. Bukti identitas diri, berupa salah satu bukti identitas diri sebagai berikut. Akta kelahiran atau Akta perkawinan/Surat nikah atau Ijazah atau Surat baptis.
2. Surat izin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di luar negeri.
3. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
4. Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi pegawai negeri sipil.
Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur
- Pertama-tama Anda harus membeli formulir permohonan pembuatan paspor sebesar Rp5.000,-, lalu Anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
- Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
- Setelah formulir diperiksa, Anda akan diberikan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp55.000) dan sidik jari (Rp5.000).
- Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberi tahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari Anda. Biasanya Anda harus menunggu selama satu minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
- Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya, sebelum itu Anda harus mengambil berkas Anda ke loket tempat Anda menyerahkan berkas-berkas Anda, lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidi jari.
- Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, Anda harus membawa kembali berkas ke loket awal.
- Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor (Rp200.000).
- Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan setelah itu Anda menunggu untuk wawancara.
- Setelah wawancara Anda harus menunggu kembali selama satu minggu untuk dapat mengambil paspor Anda.
- Ambil paspor Anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), fotokopi paspor Anda dan berikan fotokopinya kepada loket tersebut.
Tips dan Trick Pembuatan Paspor
- Sebaiknya Anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi tempat Anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada Anda melalui calo.
- Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi.
- Mintalah kuitansi pembayaran paspor Anda kepada petugas/kasir. Bukti ini menyatakan Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor Anda.
- Jangan malu untuk bertanya, lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada Anda bertanya kepada petugas.
- Apabila Anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas, sehingga Anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
- Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Apabila Anda datang siang hari, Anda harus menunggu lama.
Semoga Tips Dan Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur di atas dapat berguna dalam pembuatan paspor berguna untuk sobat yang membutuhkan.
Baca Juga Tentang Pengetahuan Sosial yaitu:
Jenis Persebaran Flora dan Fauna di Dunia
Faktor-faktor Geografi yang Memengaruhi Perubahan Flora dan Fauna
Belum ada Komentar untuk "Tips Dan Cara Pembuatan Paspor Sesuai Prosedur"
Posting Komentar